Kamis, 18 Januari 2018

UJIAN AKHIR SEMESTER AUDIT PERBANKAN SYARI'AH

JAWABAN UJIAN AKHIR SEMESTER AUDIT PERBANKAN SYARI’AH
Nama : WASILAH
NIM : 1142310169
Kelas : D Perbankan syari’ah

1.                 
               
Gambarkan skema dari audit syari’ah kemudian jelaskan !









                                                                                     
1)                  Prosedur penilaian perencanaan
v Harus direncanakan dengan matang agar selesai dengan efektif dan efisien.
v    Rencana tersebut harus mencakup pemahaman menyeluruh tentang operasi IFI dalam hal produk,operasi, lokasi, cabang, anak perusahaan dan divisi. Perencanaan tersebut harus mencakup daftar semua fatwa, peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh SSB.
v    Memahami kegiatan, produk dan sikap manajemen terhadap kepatuhan terhadap syariah.
v    Rencana tersebut harus didokumentasikan dengan benar termasuk kriteria dan ukuran pemilihan sampel, dengan mempertimbangkan kompleksitas, dan frekuensi transaksi.
2)                  Prosedur pelaksanaan atas peninjauan perencanaan dan menyiapkan dokumen kerja
Prosedur pemeriksaan SSB biasanya meliputi:
v    Pemahaman tentang prosedur, komitmen dan pengendalian kepatuhan manajemen terhadap syariah;
v    meninjau kontrak, kesepakatan, dll;
v    memastikan apakah transaksi yang dilakukan merupakan produk yang diizinkan oleh SSB;
v    meninjau informasi dan laporan lain seperti surat edaran, notulen, laporan operasi dan keuangan, kebijakan dan prosedur, dll;
v    konsultasi / koordinasi dengan penasehat seperti auditor eksternal; dan
v     mendiskusikan temuan dengan manajemen IFI.
3)                  Pendokumentasian kesimpulan dan pelaporan kepada pemegang saham
v    SSB harus mendokumentasikan kesimpulan mereka dan menyiapkan laporan mereka kepada pemegang saham berdasarkan hasil kerja dan diskusi yang diadakan. Laporan SSB harus dibaca pada rapat umum tahunan IFI.
v    SSB harus menerapkan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang memadai untuk memastikan bahwa penilaian dilakukan sesuai dengan standar.
v    Prosedur pengendalian mutu dapat mencakup tinjauan terhadap semua dokumen kerja untuk memastikan bahwa prosedur penelaahan telah dipahami dan dijalankan dengan benar.
v    Diskusi tambahan dapat dilakukan dengan manajemen IFI, jika diperlukan, untuk memastikan bahwa semua masalah penting tercakup selama peninjauan.

2.                  Jelaskan perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan syari’ah ?
Perbedaan mendasar bagi audit konvensional dan audit syariah adalah dimana auditing syariah adalah tools yang secara prinsip, sama dengan auditing konvensional , tetapi auditing syariah selain mengacu pada standar audit internasional juga mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Dalam auditing syariah kita mengenal istilah internal sharia review, sharia supervisory board, audit committee dan sebagainya. Tujuannya adalah untuk memastikan agar operasional entitas syariah sesuai dengan standar yang berlaku termasuk standar syariah dan  DPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa operasional entitas syariah tersebut sharia compliance.
audit syariah harus berlandaskan  Al-Qur’an dan Hadis yang mana dalam audit syariah menerpkan bahwa harta adalah titipan Allah yang mana harus mengawasi suatu entitas syariah itu apakah sesuai dengan  standar lapora keuangan pada umumnya dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ruang lingkup auditing syariah tidak hanya memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen adalah fair atau wajar dan memberikan informasi kepada stakeholders. Auditing syariah juga memastikan bahwa manajemen telah menyajikan informasi yang akurat tentang dana investasi dari Investment Account Holder dan perhitungan bagi hasilnnya, perhitungan zakat dan memastikan aspek sharia compliance.
Sedangkan audit konvensional pelaporan keuangan mengacu pada hukum Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh hukum agama seorang auditor konvensional tidak bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan. Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki wewenang mempertanyakan apakah dana yang dipinjamkan kepada nasabah di pergunakan dan dimanfaatkannya. seorang auditor konvensional juga tidak memiliki kewajiban untuk mengomentari investasi atau transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut yang akan menyebabkan dampak menipisnya sumber daya atau menghasilkan eksternalitas sosial ekonomi. Dengan kata lain peran auditor tidak mencakup pemeriksaan praktek manajemen dan dampaknya terhadap masyarakat.
3.                  Kepuasaan auditee menjadi begitu penting oleh karena itu sebagai auditor kita harus mampu menjaga kepuasan auditee. Sebutkan serta jelaskan hal-hal apa saja yang dapat mengurangi kepuasan auditee terhadap hasil kerja auditor ?
·                     Efisiensi waktu auditor dalam melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Klien, karena semua orang tahu menunggu itu tidak enak.
·                     Kurangnya pengetahuan Auditor tentang lingkungan bisnis Perusahaan.
·                     Kompetensi tim audit, auditor hendaknya melaksanakan audit sesuai dengan standar yang berlaku atau diperuntukkan untuk Perusahaan Klien.
·                     Tidak adanya rasa tanggung jawab (responsibility) auditor tidak peka serta tidak memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
·                     Rendahnya kompetensi auditor dalam menandatangi laporan (Diukur oleh pertanyaan tentang pos - pos akuntansi dan operasi auditee ).
·                     Auditor kurang pengamlaman dan interaksi dengan auditee (Dalam ranah pengauditan, hubungan yang hangat, penuh dengan kerja sama, stabil, dan bertahan lama antara auditee-auditor yang menandatangani laporan audit/asisten audit akan meningkatkan kepuasan auditee ).
·                     Auditor kurang probabilitas, yaitu : menemukan pelanggaran pada sistem akuntansi klien,melaporkan pelanggaran tersebut. Kemungkinan bahwa auditor akan menemukan pelanggaran tergantung pada kompetensi auditor berupa kemampuan teknologi auditor, prosedur audit yang digunakan pada audit yang diberikan, dan sampling yang digunakan.
·                      Auditor kurang Obyektifitas yaitu dalam memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektifitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau biasa serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
·                     Auditor tidak integritas, suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
·                     Auditor kurang mampu memotivasi, motivasi adalah kekuatan yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau tidak.

                                                    
4.                  Sebagai auditor cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk memahami bisnis klien/auditee ?
Sebelum auditor melakukan verifikasi dan analisis transaksi atau akun-akun tertentu, ia perlu mengenal lebih baik industri tempat klien berusaha serta kekhususan bisnis klien. SA Seksi 318 Pemahaman atas Bisnis Klien memberikan panduan tentang sumber informasi bagi auditor untuk memahami bisnis dan industri klien :
a.                   Pengalaman sebelumnya tentang entitas dan industrinya
b.                  Diskusi dengan orang dalam entitas (seperti direktur, personel operasi senior)
c.                   Diskusi dengan personel dari fungsi audit intern dan review terhadap laporan auditor intern.
d.                  Diskusi dengan auditor lain dan dengan penasihat hukum atau penasihat lain yang telah memberikan jasa kepada entitas atau dalam industri
e.                   Diskusi dengan orang yang berpengetahuan diluar entitas (seperti ahli ekonomi industri, badan pengatur industri, customers, pemasok, dan pesaing)
f.                   Publikasi yang berkaitan dengan industri (seperti statistik yang diterbitkan oleh pemerintah, survai, teks,jurnal perdagangan, laporan oleh bank, pialang efek, koran keuangan)
g.                  Perundangan dan peraturan yang secara signifikan berdampak terhadap entitas
h.                  Kunjungan ketempat atau fasilitas pabrik entitas
i.                    Dokumen yang dihasilkan oleh entitas.
Dalam melakukan pemahaman terhadap bisnis dan operasional client , maka auditor harus melihat beberapa faktor :
1)      Sumber utama pendapatan client
2)      Customers dan supplier kunci
3)      Sumber financing (pendanaan)
4)      Informasi mengenai related parties (pihak terkait client)
Related party (pihak terkait) didefinisikan sebagai semua pihak yang mempunyai hubungan dengan perusahaan client seperti Affiliated company, perusahaan induk, atau pihak-pihak manapun yang melakukan hubungan bisnis dengan client, dimana salah satu pihak tersebut dapat mempengaruhi management atau kebijakan dari pihak lainnya. Pemahaman terhadap bisnis dan operasional client dapat dilakukan dengan melakukan Tour the Plant and Offices (peninjauan pabrik dan kantor). Dengan mengamati phisik fasilitas, auditor dapat menilai pengamanan secara phisik terhadap asset dan dapat membandingkan data asset dengan data accounting.

5.                  Jelaskan secara ringkas prosedur penerimaan penugasan /perikatan audit?
1)                  Mengevaluasi integritas manajemen
Untuk dapat menerima perikatan audit, auditor berkepentingan untuk mengevaluasi integritas manajemen, agar auditor mendapatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya, sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas dari salah saji material sebagai akibat dari adanya integritas manajemen. Berbagai cara yang dapat ditempuh oleh auditor dalam mengevaluasi integritas manajemen adalah :
a.                   Berkomunikasi dengan auditor terdahulu
Sebelum menerima suatu perikatan audit, auditor pengganti harus mencoba melaksanakan komunikasi tertentu yaitu, Meminta keterangan kepada auditor pendahulu mengenai masalah-masalah yang spesifik, enjelaskan kepada calon klien tentang perlunya auditor pengganti mengadakan komunikasi dengan auditor pendahulu dan meminta persetujuan dari klien untuk melakukan hal tersebut serta mempertimbangkan keterbatasan jawaban yang diberikan oleh auditor pendahulu.
b.                  Mengajukan pertanyaan pada pihak ketiga
Informasi  tentang integritas manajemen dapat diperoleh dengan meminta keterangan kepada penasihat hukum, pejabat bank, dan pihak lain dalam masyarakat keuangan dan bisnis yang mempunyai hubungan bisnis dengan calon klien. Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dapat juga dipakai sebagai sumber informasi untuk mengevaluasi integritas manajemen. Dalam melakukan audit, auditor menghadapi kemungkinan disajikannya dengan sengaja laporan keuangan yang tidak benar untuk kepentingan pribadi berbagai anggota manajemen.
c.                   Mereview pengalaman masa lalu yang telah ada
Dalam hal auditor mempertimbangkan akan melanjutkan/menghentikan hubungan dengan klien dalam perikatan audit, auditor harus secara seksama mempertimbangkan pengalamannya dimasa lalu dalam berhubungan dengan klien dalam perikatan audit.

2)                  Mengidentifikasi kondisi khusus dan resiko dan resiko yang tidak biasa
Berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi khusus dan resiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan perikatan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara :
a.                   Mengidentifikasi pemakai laporan keuangan yang telah diaudit
b.                  Menilai stabilitas keuangan dan hukum calon klien
c.                   Mengidentifikasi pembatasan lingkup
3)                  Menilai kompetensi untuk melaksanakan audit
Standar umum yang pertama berbunyi: “Audit harus dilaksanakan oleh seorang  atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor ”.
Oleh karena itu, sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus mempertimbangkan apakah ia dan anggota tim auditnya memiliki kompetensi memadai untuk meyelesaikan perikatan tersebut, sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI.

a.                   Jasa yang diinginkan
b.                  Mengidentifikasi tim audit
Dalam mempertimbangkan perikatan audit dari calon klien, auditor kemungkinan akan menghadapi masalah berikut ini, yang mungkin memerlukan pekerjaan spesialis: Penilaian (misal: karya seni, obat-obatan khusus, dan restricted securities), penentuan karakteristik fisik yang berhubungan dengan kuantitas yang tersedia/kondisi (misal: cadangan mineral/tumpukan bahan baku yang ada di gudang), penentuan nilai yang diperoleh dengan menggunakan teknik/metode khusus (misal: beberapa perhitungan aktuarial), penafsiran persyaratan teknis, peraturan/persetujuan (misal: pengaruh potensial suatu kontrak/dokumen hukum lainnya, atau hak atas properti).
Jika menurut pertimbangan auditor, ia akan menjumpai situasi yang memerlukan pengetahuan khusus, ia perlu melakukan konsultasi dengan spesialis. Contoh : ahli geologi, penasihat hukum, penilai(appraiser), dan aktuaris. Umumnya, auditor harus mengusahakan untuk memperoleh spesialis yang independen dari klien. Pekerjaan spesialis yang tidak berkaitan dengan klien biasanya akan memberikan tingkat keyakinan lebih tinggi bagi auditor mengenai keandalan hasil kerja spesialis, karena objektivitas spesialis menjadi tinggi.
4)                  Mengevalusi indenpendensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
Oleh karena itu, sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus memastikan bahwa setiap profesional yang menjadi anggota tim auditnya tidak terlibat atau memiliki kondisi yang menjadikan independensi tim auditnya diragukan oleh pihak yang mengetahui salah satu dari 8 golongan informasi tersebut diatas.
5)                  Keputusan untuk menolak atau menerima perikatan
Setelah auditor melakukan empat langkah tersebut, auditor bisa memutuskan untuk menolak atau menerima keputusan tersebut.
6)                  Membuat surat perikatan
Surat perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukkan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggungjawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan, serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.

Baik auditor maupun kliennya berkepentingan terhadap surat perikatan audit, karena dalam surat tersebut berbagai kesepakatan penting tentang perikatan audit didokumentasikan, sehingga dapat dicegah terjadinya kesalahpahaman yang mungkin timbul antara auditor dengan kliennya.


Rabu, 17 Januari 2018

PERBAIKAN UTS AUDIT PERBANKAN SYARI'AH

PERBAIKAN UTS AUDIT PERBANKAN SYARI’AH
Nama : WASILAH
NIM : 1142310169
Kelas : D
1. Jelaskan karakteristik dari Lembaga Keuangan Syari’ah ?
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
ü  Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
ü   Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
ü  Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
ü  Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
ü  Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Dapat juga dilihat dari karakteristik atau ciri yang melekat pada ekonomi syariah :
·         Berdasarkan prinsip syariah.
·         Larangan melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga.
·         Menggiatkan praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan syariah.
·         Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
·          Instrumen zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam. Secara syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.

2. Jelaskan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syari’ah ?
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah(DPS) antara lain;
a)      Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
b)      Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
c)      Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
d)     Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
e)      Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia. 
3. Jelaskan ringkasan aktivitas audit atau prosedur audit yang harus dilakukan saat melaksanakan audit di Bank Syariah?
Prosedur pelaksanaan audit;
a.       Mengadakan pertemuan dengan klien,  pada tahap ini, hal yang perlu diperhatikan antara lain; 
§   Menanyakan kepentingan  yang dilakukan  pada KAP sebelumnya
§  Menanyakan jenis dan  gambaran umum usaha
§  Menanyakan data akuntansi (manual/komputerisasi), dan
§  Menanyakan kondisi pembukuan
b.      Melaksanakan  audit proposal, yang perlu diperhatikan antara lain;
§  Jenis jasa yang akan digunakan
§  Imbalan jasa audit
§  Waktu pelaksanaan audit,  dan
§  Waktu laporan audit akan digunakan
c.       Engagement letter (surat perjanjian), ini dibuat jika proposal telah  disetujui.
d.       Field work (pekerjaan lapangan)  yang perlu dipersiapkan antara lain;
§  Draft laporan audit
§  Surat pernyataan  langganan (cleint   representation letter)
e.       Audit report, yang perlu dipersiapkan antara lain;
§  Laporan audit
§  Management letter
4. Dalam POJK no. 8 Tahun 2014 dapat diketahui macam-macam resiko yang dapat dihadapi oleh bank. Sebutkan jenis-jenis resiko tersebut! Resiko apa yang dapt dijadikan sampel saat melakukan proses audit ?
a)      Risiko  Kredit  adalah  Risiko  akibat  kegagalan  pihak lain dalam memenuhi   kewajiban   kepada   Bank, termasuk Risiko  Kredit  akibat  kegagalan  debitur, Risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement risk.
b)      Risiko  Pasar  adalah  Risiko  pada  posisi  neraca  dan rekening administratif, termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga option.
c)      Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidak mampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
d)     Risiko Operasional adalah Risiko  akibat ketidak cukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan  sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
e)      Risiko  Kepatuhan  adalah  Risiko  akibat  Bank  tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
f)       Risiko Hukum adalah Risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.
g)      Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan      pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank.
h)      Risiko  Stratejik  adalah  Risiko  akibat ketidaktepatan dalam pengambilan   dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

Resiko yang dapat dijadikan sampel saat melakukan proses audit adalah resiko kepatuhan

UJIAN AKHIR SEMESTER AUDIT PERBANKAN SYARI'AH

JAWABAN UJIAN AKHIR SEMESTER AUDIT PERBANKAN SYARI’AH Nama : WASILAH NIM : 1142310169 Kelas : D Perbankan syari’ah 1.            ...