Rabu, 17 Januari 2018

PERBAIKAN UTS AUDIT PERBANKAN SYARI'AH

PERBAIKAN UTS AUDIT PERBANKAN SYARI’AH
Nama : WASILAH
NIM : 1142310169
Kelas : D
1. Jelaskan karakteristik dari Lembaga Keuangan Syari’ah ?
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
ü  Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
ü   Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
ü  Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
ü  Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
ü  Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Dapat juga dilihat dari karakteristik atau ciri yang melekat pada ekonomi syariah :
·         Berdasarkan prinsip syariah.
·         Larangan melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga.
·         Menggiatkan praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan syariah.
·         Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
·          Instrumen zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam. Secara syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.

2. Jelaskan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syari’ah ?
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah(DPS) antara lain;
a)      Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
b)      Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
c)      Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
d)     Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
e)      Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia. 
3. Jelaskan ringkasan aktivitas audit atau prosedur audit yang harus dilakukan saat melaksanakan audit di Bank Syariah?
Prosedur pelaksanaan audit;
a.       Mengadakan pertemuan dengan klien,  pada tahap ini, hal yang perlu diperhatikan antara lain; 
§   Menanyakan kepentingan  yang dilakukan  pada KAP sebelumnya
§  Menanyakan jenis dan  gambaran umum usaha
§  Menanyakan data akuntansi (manual/komputerisasi), dan
§  Menanyakan kondisi pembukuan
b.      Melaksanakan  audit proposal, yang perlu diperhatikan antara lain;
§  Jenis jasa yang akan digunakan
§  Imbalan jasa audit
§  Waktu pelaksanaan audit,  dan
§  Waktu laporan audit akan digunakan
c.       Engagement letter (surat perjanjian), ini dibuat jika proposal telah  disetujui.
d.       Field work (pekerjaan lapangan)  yang perlu dipersiapkan antara lain;
§  Draft laporan audit
§  Surat pernyataan  langganan (cleint   representation letter)
e.       Audit report, yang perlu dipersiapkan antara lain;
§  Laporan audit
§  Management letter
4. Dalam POJK no. 8 Tahun 2014 dapat diketahui macam-macam resiko yang dapat dihadapi oleh bank. Sebutkan jenis-jenis resiko tersebut! Resiko apa yang dapt dijadikan sampel saat melakukan proses audit ?
a)      Risiko  Kredit  adalah  Risiko  akibat  kegagalan  pihak lain dalam memenuhi   kewajiban   kepada   Bank, termasuk Risiko  Kredit  akibat  kegagalan  debitur, Risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement risk.
b)      Risiko  Pasar  adalah  Risiko  pada  posisi  neraca  dan rekening administratif, termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga option.
c)      Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidak mampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
d)     Risiko Operasional adalah Risiko  akibat ketidak cukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan  sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
e)      Risiko  Kepatuhan  adalah  Risiko  akibat  Bank  tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
f)       Risiko Hukum adalah Risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.
g)      Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan      pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank.
h)      Risiko  Stratejik  adalah  Risiko  akibat ketidaktepatan dalam pengambilan   dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

Resiko yang dapat dijadikan sampel saat melakukan proses audit adalah resiko kepatuhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UJIAN AKHIR SEMESTER AUDIT PERBANKAN SYARI'AH

JAWABAN UJIAN AKHIR SEMESTER AUDIT PERBANKAN SYARI’AH Nama : WASILAH NIM : 1142310169 Kelas : D Perbankan syari’ah 1.            ...