PERBAIKAN
UTS AUDIT PERBANKAN SYARI’AH
Nama
: WASILAH
NIM
: 1142310169
Kelas
: D
1.
Jelaskan karakteristik dari Lembaga Keuangan Syari’ah ?
Karakteristik
sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
ü Dalam menerima
titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan
Pengawas Syariah;
ü Hubungan antara investor (penyimpan dana),
pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution
(lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
ü Bisnis Lembaga
Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah
orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
ü Konsep yang
digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi
hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
ü Lembaga
Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Dapat juga dilihat dari karakteristik atau ciri yang
melekat pada ekonomi syariah :
·
Berdasarkan prinsip syariah.
·
Larangan melakukan praktek riba atau
bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional lembaga keuangan syariah
(LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya sesuai dengan syariah harus
terhindar dari praktek riba atau bunga.
·
Menggiatkan praktek jual-beli. Karena,
riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek
jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan
syariah.
·
Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual
beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
·
Instrumen zakat. Zakat menjadi satu bagian
yang penting dalam ekonomi Islam. Secara syar’i, zakat merupakan bagian
kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.
2.
Jelaskan tugas dan tanggung jawab Dewan
Pengawas Syari’ah ?
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan
Pengawas Syariah(DPS) antara lain;
a) Memastikan
dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah
ditetapkan oleh DSN-MUI.
b)
Menilai aspek syariah terhadap pedoman
operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
c)
Memberikan opini dari aspek syariah terhadap
pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
d)
Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada
fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
e)
Menyampaikan hasil pengawasan syariah
sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank
Indonesia.
3. Jelaskan
ringkasan aktivitas audit atau prosedur audit yang harus dilakukan saat
melaksanakan audit di Bank Syariah?
Prosedur pelaksanaan audit;
a. Mengadakan pertemuan dengan
klien, pada tahap ini, hal yang perlu
diperhatikan antara lain;
§ Menanyakan kepentingan
yang dilakukan pada KAP
sebelumnya
§ Menanyakan jenis dan gambaran umum usaha
§ Menanyakan data akuntansi
(manual/komputerisasi), dan
§ Menanyakan kondisi pembukuan
b. Melaksanakan audit proposal, yang perlu diperhatikan
antara lain;
§ Jenis jasa yang akan digunakan
§ Imbalan jasa audit
§ Waktu pelaksanaan audit, dan
§ Waktu laporan audit akan digunakan
c. Engagement letter (surat
perjanjian), ini dibuat jika proposal telah disetujui.
d. Field work (pekerjaan lapangan) yang perlu dipersiapkan antara lain;
§ Draft laporan audit
§ Surat pernyataan langganan (cleint representation letter)
e. Audit report, yang perlu
dipersiapkan antara lain;
§ Laporan audit
§ Management letter
4.
Dalam POJK no. 8 Tahun 2014 dapat diketahui macam-macam resiko yang dapat
dihadapi oleh bank. Sebutkan jenis-jenis resiko tersebut! Resiko apa yang dapt
dijadikan sampel saat melakukan proses audit ?
a)
Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi
kewajiban kepada Bank,
termasuk Risiko Kredit akibat kegagalan
debitur,
Risiko konsentrasi kredit, counterparty credit
risk, dan settlement risk.
b)
Risiko Pasar adalah Risiko pada
posisi
neraca
dan
rekening administratif, termasuk
transaksi derivatif, akibat perubahan secara
keseluruhan dari kondisi pasar,
termasuk Risiko perubahan harga option.
c)
Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidak mampuan Bank untuk
memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid
berkualitas tinggi yang dapat
diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas
dan kondisi keuangan Bank.
d)
Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidak cukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal
yang mempengaruhi operasional Bank.
e)
Risiko Kepatuhan adalah Risiko
akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan.
f)
Risiko
Hukum adalah Risiko akibat tuntutan hukum
dan/atau kelemahan aspek yuridis.
g)
Risiko
Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank.
h)
Risiko
Stratejik adalah
Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi
perubahan lingkungan bisnis.
Resiko yang dapat dijadikan sampel saat
melakukan proses audit adalah resiko kepatuhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar